Menteri Trenggono: Sampai Hari Ini Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Berlaku
Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:43 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang yang kembali dilegalkan. Dia menegaskan, sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 soal kebijakan alat tangkap Cantrang belum diberlakukan.
“Sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah Anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?," ujar ucap Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Dicecar DPR Soal Ekspor Benur & Cantrang, Begini Jawaban Trenggono
Hal ini disampaikan saat menyambut para nelayan dari beberapa wilayah perairan seperti Kepulauan Riau (Kepri), Natuna, Bintan, dan Anambas di Gedung Mina Bahari, Jakarta. Para nelayan yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020.
“Sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah Anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?," ujar ucap Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Dicecar DPR Soal Ekspor Benur & Cantrang, Begini Jawaban Trenggono
Hal ini disampaikan saat menyambut para nelayan dari beberapa wilayah perairan seperti Kepulauan Riau (Kepri), Natuna, Bintan, dan Anambas di Gedung Mina Bahari, Jakarta. Para nelayan yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020.
Lihat Juga :