Waspada Investasi Bodong
Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:31 WIB
Di luar itu seharusnya tidak boleh ada yang mengelola uang sekalipun bentuknya forex. Bahkan untuk P2P Lending pun, OJK kini tidak lagi menggunakan kata investasi, tapi pendanaan atau penggalangan dana.
Mengenai soal izin pun perlu ditinjau seperti perusahaan forex luar negeri yang ada izinnya di negaranya, tapi belum izin di Indonesia. Menurut Melvin, itu memang belum tentu penipuan, karena hanya belum mengurus perizinan di Indonesia. Kalau sudah terdaftar di Indonesia berarti sudah legal secara hukum. Jadi, mereka juga belum tentu investasi bodong
"Penipuan yang mengatasnamakan investasi akan selalu ada. Mengutip pendapat Dahlan Iskan, mereka boleh pintar tapi kitanya jangan bodoh. Saat ingin menggelontorkan uang untuk membeli atau investasi sesuai harus dipikirkan apakah masuk akal atau tidak. Literasi keuangan seluruh lapisan masyarakat harus terus diasah," tegasnya. Baca juga: Modal Asing Rp22,14 Triliun Masuk d Akhir Januari 2021
Bagaimana di pasar modal? Adakah tipu menipu dalam investasi ini? Pakar investasi saham, Frisca Devi Choirina mengatakan, di pasar modal jauh dari modus penipuan. Sebab, semua investor mengeksekusi secara mandiri.
Namun, Frisca mengakui sering melihat ada saham gorengan yang seperti memberi janji menguntungkan, namun belum tentu kenyataannya seindah itu. Menurutnya,saham gorengan ialah saham berasal dari perusahaan atau emiten yang kapitalisasi pasarnya kecil cenderung kerjanya pun negatif.
Baca juga: Pesan Lahan di Batang, Tiga Perusahaan Asing Siap Investasi di RI
"Memang lebih mudah dilihat dari kapitalisasi pasar, semakin kecil semakin mudah untuk 'digoreng' oleh market maker atau yang kerap disebut bandar," ungkapnya.
Market maker itu biasanya orang atau sekumpulan orang yang bermodal besar. Sebab, jika bukan investor dengan dana besar tidak mungkin dapat menaikkan atau menurunkan saham dalam waktu singkat. Berbeda dengan saham biasa yang tergantung permintaan dan penawaran pasar.
Di dalam pasar, saham gorengan itu masih legal selama tidak ada cornering atau antara dua pihak market maker sengaja melakukan jual beli di antara kedua mereka saja.
Mengenai soal izin pun perlu ditinjau seperti perusahaan forex luar negeri yang ada izinnya di negaranya, tapi belum izin di Indonesia. Menurut Melvin, itu memang belum tentu penipuan, karena hanya belum mengurus perizinan di Indonesia. Kalau sudah terdaftar di Indonesia berarti sudah legal secara hukum. Jadi, mereka juga belum tentu investasi bodong
"Penipuan yang mengatasnamakan investasi akan selalu ada. Mengutip pendapat Dahlan Iskan, mereka boleh pintar tapi kitanya jangan bodoh. Saat ingin menggelontorkan uang untuk membeli atau investasi sesuai harus dipikirkan apakah masuk akal atau tidak. Literasi keuangan seluruh lapisan masyarakat harus terus diasah," tegasnya. Baca juga: Modal Asing Rp22,14 Triliun Masuk d Akhir Januari 2021
Bagaimana di pasar modal? Adakah tipu menipu dalam investasi ini? Pakar investasi saham, Frisca Devi Choirina mengatakan, di pasar modal jauh dari modus penipuan. Sebab, semua investor mengeksekusi secara mandiri.
Namun, Frisca mengakui sering melihat ada saham gorengan yang seperti memberi janji menguntungkan, namun belum tentu kenyataannya seindah itu. Menurutnya,saham gorengan ialah saham berasal dari perusahaan atau emiten yang kapitalisasi pasarnya kecil cenderung kerjanya pun negatif.
Baca juga: Pesan Lahan di Batang, Tiga Perusahaan Asing Siap Investasi di RI
"Memang lebih mudah dilihat dari kapitalisasi pasar, semakin kecil semakin mudah untuk 'digoreng' oleh market maker atau yang kerap disebut bandar," ungkapnya.
Market maker itu biasanya orang atau sekumpulan orang yang bermodal besar. Sebab, jika bukan investor dengan dana besar tidak mungkin dapat menaikkan atau menurunkan saham dalam waktu singkat. Berbeda dengan saham biasa yang tergantung permintaan dan penawaran pasar.
Di dalam pasar, saham gorengan itu masih legal selama tidak ada cornering atau antara dua pihak market maker sengaja melakukan jual beli di antara kedua mereka saja.
Lihat Juga :