Dituding Lakukan Monopoli, ASDP Digugat

Senin, 01 Februari 2021 - 00:19 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menggugat Dermaga 6 Pelabuhan Merak yang masih dimonopoli oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sehingga pelayanannya dinilai kurang maksimal sebagai dermaga eksekutif.

Ketua Dewan Penasihat DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono menegaskan Dermaga 6 seharusnya tidak boleh dimonopoli oleh satu perusahaan penyeberangan karena dermaga itu dibangun menggunakan anggaran negara. Selain itu, sarana dan prasananya harus benar-benar memenuhi standar pelayanan kelas eksekutif.



Selama ini, Dermaga 6 hanya dilayani oleh kapal-kapal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Padahal ada beberapa operator lain yang memiliki kapal-kapal terbaik dan sering mendapatkan penghargaan pelayanan prima dari Kementerian Perhubungan.

"Semua operator kapal yang memenuhi standar eksekutif seharusnya diberikan tempat di Dermaga 6. Publik berhak mendapatkan pelayanan terbaik karena dermaga itu dibangun dengan uang negara dari pajak rakyat," kata Bambang Haryo melalui keterangan resminya, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga: ASDP Tutup Sementara Pelabuhan Mamuju Pasca Gempa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!