Menaker Ida Tegaskan (Lagi) RPP UU Cipta Kerja Telah Dibahas Bersama Buruh dan Pengusaha
Senin, 01 Februari 2021 - 20:28 WIB
Ia menjelaskan, RPP klaster ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.
Kemudian tahapan berikutnya adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan menyeerahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden. ( Baca juga:Dituduh Ambil Alih Demokrat, Moeldoko: Jadi Pemimpin Jangan Baperan )
"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA), RPP tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Lalu RPP tentang pengupahan dan RPP tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian tahapan berikutnya adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan menyeerahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden. ( Baca juga:Dituduh Ambil Alih Demokrat, Moeldoko: Jadi Pemimpin Jangan Baperan )
"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA), RPP tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Lalu RPP tentang pengupahan dan RPP tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
(uka)
Lihat Juga :