Rokok Mahal, Jumlah Perokok Usia Muda Ditargetkan Turun 8,7%
Selasa, 02 Februari 2021 - 13:24 WIB
naiknya harga rokok seiring kenaikan cukai hasil tembakau diharapkan mampu mengendalikan jumlah pengguna produk tersebut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara efektif telah memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau pada 1 Februari 2021. Kenaikan cukai rokok tersebut kemudian berdampak pada kenaikan harga rokok.
Baca Juga: YLKI: Kenaikan Cukai Belum Bisa Kurangi Jumlah Perokok
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, kenaikan cukai tembakau diharapkan mampu mengendalikan jumlah pengguna produk tersebut. Ditargetkan jumlah perokok usia 10-18 tahun bisa turun 8,7% di 2024.
"Pertama, pengendalian konsumsi. Bagaimana menurunkan prevelensi merokok usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan 2024 turun 8,7% karena itu aturan cukai ini mempertimbangkan jumlah perokok," ujar Sarno secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: YLKI: Kenaikan Cukai Belum Bisa Kurangi Jumlah Perokok
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, kenaikan cukai tembakau diharapkan mampu mengendalikan jumlah pengguna produk tersebut. Ditargetkan jumlah perokok usia 10-18 tahun bisa turun 8,7% di 2024.
"Pertama, pengendalian konsumsi. Bagaimana menurunkan prevelensi merokok usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan 2024 turun 8,7% karena itu aturan cukai ini mempertimbangkan jumlah perokok," ujar Sarno secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Lihat Juga :