YLKI: Kenaikan Cukai Belum Bisa Kurangi Jumlah Perokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5% yang akan berlaku mulai Februari 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerangkan, tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi, namun faktanya belum terjadi.
"Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9% (2019)," kata Pengurus YLKI Agus Suyanto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Jadi kenaikan cukai tidak lantas mengurangi jumlah perokok dan ini selalu menjadi pekerjaan rumah. "Yang perlu diingat, cukai hanya salah satu instrumen dalam menurunkan jumlah perokok," katanya.
Kebijakan kenaikan cukai menurutnya, akan sangat efektif apabila juga dibarengi dengan kebijakan lain. Seperti pelarangan iklan dan promosi agar pengunaan rokok berkurang.
"Larangan iklan, promosi dan sponsorship; penetapan kawasan tanpa rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, dan termasuk larangan penjualan secara ketengan," tandasnya.
"Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9% (2019)," kata Pengurus YLKI Agus Suyanto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Jadi kenaikan cukai tidak lantas mengurangi jumlah perokok dan ini selalu menjadi pekerjaan rumah. "Yang perlu diingat, cukai hanya salah satu instrumen dalam menurunkan jumlah perokok," katanya.
Kebijakan kenaikan cukai menurutnya, akan sangat efektif apabila juga dibarengi dengan kebijakan lain. Seperti pelarangan iklan dan promosi agar pengunaan rokok berkurang.
"Larangan iklan, promosi dan sponsorship; penetapan kawasan tanpa rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, dan termasuk larangan penjualan secara ketengan," tandasnya.
(akr)