YLKI: Kenaikan Cukai Belum Bisa Kurangi Jumlah Perokok

Sabtu, 30 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
YLKI: Kenaikan Cukai...
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerangkan, tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi, namun faktanya belum terjadi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5% yang akan berlaku mulai Februari 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerangkan, tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi, namun faktanya belum terjadi.

"Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9% (2019)," kata Pengurus YLKI Agus Suyanto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: BKF Klaim Kenaikan Cukai Rokok Sudah Pertimbangkan Kondisi Pandemi

Jadi kenaikan cukai tidak lantas mengurangi jumlah perokok dan ini selalu menjadi pekerjaan rumah. "Yang perlu diingat, cukai hanya salah satu instrumen dalam menurunkan jumlah perokok," katanya.

Kebijakan kenaikan cukai menurutnya, akan sangat efektif apabila juga dibarengi dengan kebijakan lain. Seperti pelarangan iklan dan promosi agar pengunaan rokok berkurang.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok, Tak Cukup Jadi Solusi

"Larangan iklan, promosi dan sponsorship; penetapan kawasan tanpa rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, dan termasuk larangan penjualan secara ketengan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Kebijakan Layer Baru...
Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
YLKI Beri Jempol! Satgas...
YLKI Beri Jempol! Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Rekomendasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Jalani Pengajian dan...
Jalani Pengajian dan Siraman, Jennifer Coppen Tampil Anggun dengan Makeup Soft Glam
Berita Terkini
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved