Terapkan Prosedur Baru, Bandara Soekarno-Hatta Batasi Penjualan Tiket
Sabtu, 16 Mei 2020 - 20:05 WIB
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengatakan telah menetapkan prosedur baru dalam memproses keberangkatan agar physical distancing terjaga dan prosedur pemeriksaan dokumen dijalankan ketat. Baca: Penumpang Bandara Soetta Membludak, AP Dinilai Tidak Siap
Muhammad Awaluddin mengatakan saat ini maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan tiket maksimal 50% dari total kapasitas kursi pesawat.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas dan karena itu penjualan tiket harus maksimal juga 50% dari kapasitas. Di Terminal 2 Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5 penerbangan per jam,” katanya.
Selain itu, lanjut Muhammad Awaluddin, saat ini juga sudah diterapkan kebijakan baru dalam memproses keberangkatan, dimana calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan (checkpoint) sebelum naik pesawat.
"Checkpoint I untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan, lalu checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP, lalu checkpoint IV adalah ketika penumpang melakukan check in untuk mendapat boarding pass,” jelas Muhammad Awaluddin.
Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon penumpang pesawat pada periode PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Muhammad Awaluddin mengatakan saat ini maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan tiket maksimal 50% dari total kapasitas kursi pesawat.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas dan karena itu penjualan tiket harus maksimal juga 50% dari kapasitas. Di Terminal 2 Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5 penerbangan per jam,” katanya.
Selain itu, lanjut Muhammad Awaluddin, saat ini juga sudah diterapkan kebijakan baru dalam memproses keberangkatan, dimana calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan (checkpoint) sebelum naik pesawat.
"Checkpoint I untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan, lalu checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP, lalu checkpoint IV adalah ketika penumpang melakukan check in untuk mendapat boarding pass,” jelas Muhammad Awaluddin.
Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon penumpang pesawat pada periode PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lihat Juga :