BLT Gaji Karyawan Dihentikan Bisa Perlambat Ekonomi, Nih Sebabnya

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:08 WIB
Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tidak dialokasikan dalam APBN 2021. Jika dihentikan, peneliti mengkhawatirkan bisa memperlambat laju perekonomian nasional. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Merespon hal tersebut, Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyebut, penghapusan BSU dikhawatirkan memperlambat laju perekonomian nasional.




Dalam kajian CIPS, pemberian bantuan kepada para pekerja menunjukkan jika selain sektor usaha, para pekerja mampu menopang sektor-sektor ekonomi yang rentan secara finansial di tengah pandemi Covid-19.

Jika berkurangnya ataupun menghilangnya besaran upah yang mereka terima akan berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat. Dimana, kontribusi konsumsi masyarakat lebih dari 50 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).



“Bantuan subsidi upah sangat relevan dan diharapkan mampu mendorong konsumsi dan membantu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," katanya, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, dengan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah masih sangat rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah.




Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menghentikan bantuan subsidi upah untuk para pekerja atau buruh. Program ini tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.

Bantuan subsidi upah ini diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu dan ditujukan kepada 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu 4 bulan.

Baca juga: Simak! Jurus Bos BSI Menekan Cost of Fund hingga 2%

Sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah ini adalah para pekerja yang gajinya berada di bawah Rp5 juta. Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More