Tegas! Lindungi Industri Baja dari Impor, KKPI Perpanjang Safeguard

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:13 WIB
KPPI memperpanjang safeguards atas lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya terhitung mulai 2 Februari 2021. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan perpanjangan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan ( safeguards ) atas lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya terhitung mulai 2 Februari 2021. Hal ini dilakukan setelah mendapat permohonan dari PT Gunung Raja Paksi, Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya pada 7 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Bos Krakatau Steel: Industri Baja Nasional Diperlakukan Tidak Adil



Produk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri dari dua nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90. Uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan PT Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut," ujar Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan resminya, Kamis (4/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!