Anti Dibajak, Begini Penampakan Sertifikat Elektronik
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah menjamin keamanan sertifikat elektronik yang sebentar lagi siap diterbitkan. Adapun sertifikat elektronik itu tertuang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 yang telah terbit pada awal tahun ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya, menyatakan perubahan sertifikat fisik ke elektronik justru untuk menghindari pemalsuan, serta sangat dijamin orisinalitasnya.
"Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," kata Virgo Eresta Jaya seperti dikutip SINDOnews, dari laman web resmi BPN di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Penampakan Sertifikat Elektronik:
Menurut dia keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian, seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," ungkapnya.
Adapun manfaat sertifikat elektronik tersebut, di antaranya mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di manapun, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, serta mendukung program go green pemerintah.
"Dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan antipenyangkalan sertifikat tanah," ujarnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya, menyatakan perubahan sertifikat fisik ke elektronik justru untuk menghindari pemalsuan, serta sangat dijamin orisinalitasnya.
"Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," kata Virgo Eresta Jaya seperti dikutip SINDOnews, dari laman web resmi BPN di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Penampakan Sertifikat Elektronik:
Menurut dia keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian, seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," ungkapnya.
Adapun manfaat sertifikat elektronik tersebut, di antaranya mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di manapun, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, serta mendukung program go green pemerintah.
"Dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan antipenyangkalan sertifikat tanah," ujarnya.
tulis komentar anda