Viral Pasar Muamalah Ditertibkan, Pengamat: di Taman Bermain, Uang Ditukar Koin

Kamis, 04 Februari 2021 - 21:03 WIB
Pengamat Ekonomi dan Keuangan Syariah dari CORE, Ebi Junaidi mengatakan, perlu ada kejelasan terkait penertiban Pasar Muamalah di Depok yang menerapkan uang Dinar/Dirham sebagai alat tukar. Foto/Dok Inews
JAKARTA - Pengamat Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Center of Reform on Economics (CORE), Ebi Junaidi mengatakan, perlu ada kejelasan terkait penertiban Pasar Muamalah di Depok yang menerapkan uang Dinar/Dirham sebagai alat tukar . Menurutnya harus ada kejelasan terkait penertiban, apakah karena penggunaan uang Dinar-Dirham yang dipakai untuk bertransaksi atau memang ada alasan lain.

"Di dalam Ekonomi Syariah yang namanya kajian mengenai mata uang yang terbuat dari emas/perak itu memang adalah kajian akademik yang sudah umum dilakukan. Sesuatu yang memang pernah terjadi praktiknya, lazim dijadikan bahan seminar, bahan pemikiran, bahan diskusi dan lain-lain,” ujar Ebi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (4/2/2021).



Baca Juga: Soal Pasar Muamalah, MUI: Niat Baik Masyarakat Tegakkan Syariat Perlu Dihargai


Ebi menegaskan, perlu ada kejelasan terkait penertiban yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Bareskrim Polri. Apakah tindakan penertiban ini karena penggunaan uang Dinar-Dirham yang dipakai untuk bertransaksi atau memang ada alasan lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!