Viral Pasar Muamalah Ditertibkan, Pengamat: di Taman Bermain, Uang Ditukar Koin
Kamis, 04 Februari 2021 - 21:03 WIB
JAKARTA - Pengamat Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Center of Reform on Economics (CORE), Ebi Junaidi mengatakan, perlu ada kejelasan terkait penertiban Pasar Muamalah di Depok yang menerapkan uang Dinar/Dirham sebagai alat tukar . Menurutnya harus ada kejelasan terkait penertiban, apakah karena penggunaan uang Dinar-Dirham yang dipakai untuk bertransaksi atau memang ada alasan lain.
"Di dalam Ekonomi Syariah yang namanya kajian mengenai mata uang yang terbuat dari emas/perak itu memang adalah kajian akademik yang sudah umum dilakukan. Sesuatu yang memang pernah terjadi praktiknya, lazim dijadikan bahan seminar, bahan pemikiran, bahan diskusi dan lain-lain,” ujar Ebi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Ebi menegaskan, perlu ada kejelasan terkait penertiban yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Bareskrim Polri. Apakah tindakan penertiban ini karena penggunaan uang Dinar-Dirham yang dipakai untuk bertransaksi atau memang ada alasan lain.
Ia menilai masyarakat harus tahu dan memiliki pemahaman mengapa hal tersebut dilarang, mengapa ada penertiban, dan mengapa hal ini menjadi isu yang patut didengarkan. Dia juga beralasan penggunaan Dinar/Dirham dimungkinkan terjadi seperti halnya terjadi ketika berada di wahana bermain.
“Kalau di wahana bermain ada uang yang ditukar jadi koin. Itu sah sebagai alat tukar yang dipergunakan pada wahana tersebut. Perlu dicrosscheck lagi apakah yang terjadi di Pasar Muamalah seperti itu? Artinya ketika orang berbelanja di dalam pasar tersebut kemudian sebelum berbelanja uang rupiah ditukar dengan Dinar/Dirham itu sama halnya seperti yang terjadi di wahana bermain tadi. Perlu diteliti lagi,” ujarnya.
"Karena hal yang mirip, hal yang apple to apple kita bandingkan itu terjadi, tetapi reaksinya tidak sebesar ini. Sebaiknya dibimbing, dibina, dan didengarkan dulu karena mengenai dinar-dirham ini sudah menjadi kajian klasik di dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah," tandasnya.
Menurutnya, jika hal seperti ini tidak ada penjelasan nantinya akan menimbulkan efek di masyarakat. Efeknya masyarakat melihat segala sesuatu yang berbau Islam menjadi sesuatu yang direaksikan kembali oleh pemerintah secara berlebihan menurut masyarakat. Akan tetapi, masyarakat juga perlu diedukasi terkait atas dasar apa pemerintah melakukan penertiban tersebut.
"Di dalam Ekonomi Syariah yang namanya kajian mengenai mata uang yang terbuat dari emas/perak itu memang adalah kajian akademik yang sudah umum dilakukan. Sesuatu yang memang pernah terjadi praktiknya, lazim dijadikan bahan seminar, bahan pemikiran, bahan diskusi dan lain-lain,” ujar Ebi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Ebi menegaskan, perlu ada kejelasan terkait penertiban yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Bareskrim Polri. Apakah tindakan penertiban ini karena penggunaan uang Dinar-Dirham yang dipakai untuk bertransaksi atau memang ada alasan lain.
Ia menilai masyarakat harus tahu dan memiliki pemahaman mengapa hal tersebut dilarang, mengapa ada penertiban, dan mengapa hal ini menjadi isu yang patut didengarkan. Dia juga beralasan penggunaan Dinar/Dirham dimungkinkan terjadi seperti halnya terjadi ketika berada di wahana bermain.
“Kalau di wahana bermain ada uang yang ditukar jadi koin. Itu sah sebagai alat tukar yang dipergunakan pada wahana tersebut. Perlu dicrosscheck lagi apakah yang terjadi di Pasar Muamalah seperti itu? Artinya ketika orang berbelanja di dalam pasar tersebut kemudian sebelum berbelanja uang rupiah ditukar dengan Dinar/Dirham itu sama halnya seperti yang terjadi di wahana bermain tadi. Perlu diteliti lagi,” ujarnya.
"Karena hal yang mirip, hal yang apple to apple kita bandingkan itu terjadi, tetapi reaksinya tidak sebesar ini. Sebaiknya dibimbing, dibina, dan didengarkan dulu karena mengenai dinar-dirham ini sudah menjadi kajian klasik di dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah," tandasnya.
Menurutnya, jika hal seperti ini tidak ada penjelasan nantinya akan menimbulkan efek di masyarakat. Efeknya masyarakat melihat segala sesuatu yang berbau Islam menjadi sesuatu yang direaksikan kembali oleh pemerintah secara berlebihan menurut masyarakat. Akan tetapi, masyarakat juga perlu diedukasi terkait atas dasar apa pemerintah melakukan penertiban tersebut.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda