Soal Pasar Muamalah, MUI: Niat Baik Masyarakat Tegakkan Syariat Perlu Dihargai
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:06 WIB
loading...
MUI turut mengomentari kasus Pasar Muamalah Depok yang berujung pada penangkapan inisiatornya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jaih Mubarok turut berkomentar terkait penangkapan inisiator Pasar Muamalah Depok . Menurutnya, Pemerintah dan Kepolisian harus menghargai niat baik warga masyarakat dalam menegakkan syariah Islam.
Baca Juga: Ekonom Senior Ini Nilai Penangkapan Inisiator Pasar Muamalah Langkah Salah
"Saya tidak tahu persis tentang apa yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. Jadi, tidak valid kalau harus menilainya. Akan tetapi niat baik untuk menegakkan syariah juga perlu dihargai selama pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," ujar Jaih saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu'amalat tujma' baina al-diyanah wa al-qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha').
"Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a'lam bi al-shawwab," sambungnya.
Baca Juga: Ekonom Senior Ini Nilai Penangkapan Inisiator Pasar Muamalah Langkah Salah
"Saya tidak tahu persis tentang apa yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. Jadi, tidak valid kalau harus menilainya. Akan tetapi niat baik untuk menegakkan syariah juga perlu dihargai selama pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," ujar Jaih saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu'amalat tujma' baina al-diyanah wa al-qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha').
"Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a'lam bi al-shawwab," sambungnya.
Lihat Juga :