Diskusi Bersama BPOM, Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin

Sabtu, 06 Februari 2021 - 23:00 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras, menyambut baik undangan dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM Cendekia Sri Murwani.

Pertemuan itu sebagai langkah klarifikasi atas surat dari Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan No : JPKL _ BPOM 01/Januari/2021 yang berisi tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA (Bisfenol A) telah dilakukan pada Kamis (4/2) lalu di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta. ( Baca juga:Jaga Mutu dan Keamanan, BPOM Tinjau Gudang Vaksin COVID-19 Jawa Barat )



"Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ibu Cendekia beserta staf yang bersedia mendengarkan usulan dari JPKL. Dalam pertemuan itu kami langsung menyampaikan usulan sebagai tindak lanjut surat yang pernah kami kirimkan, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita lagi menghadapi Corona jadi harus lebih hati-hati dalam mengkonsumsi makanan ataupun minuman," ungkap Ketua JPKL Roso Daras seperti dikutip dalam siaran persnya, Sabtu (6/2/2021).

Lebih jauh, Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga kebijakan negara-negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!