WNI Dilarang ke Arab Saudi, Segini Biaya Umroh yang Sudah Dibayar Jamaah

Minggu, 07 Februari 2021 - 15:00 WIB
Ilustrasi. FOTO/A News
JAKARTA - Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian yaitu warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, Diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya. Peraturan baru ini berlaku mulai Rabu(3/2) pada pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Peningkatan Aktivitas Daring Bikin Cemas Warganet Terhadap Kejahatan Siber

Adapun negara negara yang tidak diperkenankan masuk adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang, dan warga negara yang diperbolehkan tapi dalam 14 hari terakhir masuk ke 20 negara yang dilarang.



Kabid Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshary pun membeberkan biaya yang sudah dibayarkanjamaah untuk sekali perjalanan umroh di era new normal. "Untuk umroh new normal ini bisa kisaran Rp25-30 juta biaya all-in nya. Itu sudah termasuk komponen protokol kesehatan seperti tes PCR, karantina, asuransi, dan yang lainnya," ujar Zaky kepada MNC Portal News di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).



Baca Juga: erungkap! Ini Penyebab Banjir di Semarang

Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, pada Kamis (4/2) lalu pukul 22.00, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memberlakukan efektif 9 maklumat terkait penangguhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya demi mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun 9 Maklumat tersebut antara lain;

1. Menangguhkan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam 30 hari ke depan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More