Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak

Minggu, 17 Mei 2020 - 08:55 WIB
Ketidakpastian fiskal terkait perpajakan disebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat investasi hulu migas di Indonesia kurang kondusif. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya pembebasan kewajiban perpajakan pada . Pasalnya ketidakpastian fiskal terkait perpajakan menjadi salah satu faktor utama yang membuat investasi hulu migas di Indonesia kurang kondusif, utamanya sejak berlakunya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001 (UU Migas).

industri hulu minyak dan gas bumi (migas)



Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan bahwa pemberlakuan UU Migas menyebabkan aturan perpajakan migas tidak lagi bersifat Lex Specialis. Akibatnya, prinsip perpajakan dalam sistem kontrak kerja sama yang mendasarkan pada sistem Production Sharing Contract (PSC) menjadi tidak sinkron dengan aturan perpajakan yang berlaku.

"Jadi menurut usulan kami pajak-pajak itu dibebaskan saja, kembali kepada Lex Spesialis. Saya rasa itu tidak rugi karena sudah ada bagi hasil migas," ujar dia di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!