Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak
Minggu, 17 Mei 2020 - 08:55 WIB
(Baca Juga: Proyek Stragis Nasional Hulu Migas Terhambat Pandemi Covid-19)
Menurut dia aturan perpajakan yang saat ini dibebankan kepada industri hulu migas pada dasarnya telah melanggar prinsip assume and discharge. Pasalnya, beban perpajakan yang saat ini dipikul oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak mencerminkan secara utuh prinsip tersebut.
Secara prinsip yang telah disepakati bersama di dalam kontrak kerja sama seharusnya pelaku industri hulu migas tidak lagi dibebankan berbagai macam pajak. Semestinya KKKS tidak dibebani berupa pajak penghasilan (PPh), pajak atas bunga dividen dan royalti (PBDR) dan dibebaskan dari segala bentuk pungutan lain yang bersifat tidak langsung sehingga kontraktor menerima bagi hasil bersih tidak perlu lagi membayar pajak sementara migas bagian negara sudah termasuk di dalam komponen pajak.
"Segala macam bentuk pajak itu kita buat di dalam bagi hasil. Jadi misalnya bagi pemerintah mendapatkan bagi hasil migas 85% dan kontraktor 15% maka PPh sudah masuk di dalam bagi hasil yang diterima pemerintah. Apabila ini diterapkan maka akan lebih baik dibandingkan sekarang," kata dia.
Meski begitu, ranah terkait wewenang perpajakan berada di Kementerian Keuangan sehingga apabila prinsip tersebut diterapkan harus melalui persetujuan dari Menteri Keuangan. "Kebijakan perpajakan bukan di Kementerian ESDM melainkan di Kementerian Keuangan. Nanti kita lihat apakah konsep seperti itu bisa disetujui atau tidak oleh Menteri Keuangan," tandasnya.
Menurut dia aturan perpajakan yang saat ini dibebankan kepada industri hulu migas pada dasarnya telah melanggar prinsip assume and discharge. Pasalnya, beban perpajakan yang saat ini dipikul oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak mencerminkan secara utuh prinsip tersebut.
Secara prinsip yang telah disepakati bersama di dalam kontrak kerja sama seharusnya pelaku industri hulu migas tidak lagi dibebankan berbagai macam pajak. Semestinya KKKS tidak dibebani berupa pajak penghasilan (PPh), pajak atas bunga dividen dan royalti (PBDR) dan dibebaskan dari segala bentuk pungutan lain yang bersifat tidak langsung sehingga kontraktor menerima bagi hasil bersih tidak perlu lagi membayar pajak sementara migas bagian negara sudah termasuk di dalam komponen pajak.
"Segala macam bentuk pajak itu kita buat di dalam bagi hasil. Jadi misalnya bagi pemerintah mendapatkan bagi hasil migas 85% dan kontraktor 15% maka PPh sudah masuk di dalam bagi hasil yang diterima pemerintah. Apabila ini diterapkan maka akan lebih baik dibandingkan sekarang," kata dia.
Meski begitu, ranah terkait wewenang perpajakan berada di Kementerian Keuangan sehingga apabila prinsip tersebut diterapkan harus melalui persetujuan dari Menteri Keuangan. "Kebijakan perpajakan bukan di Kementerian ESDM melainkan di Kementerian Keuangan. Nanti kita lihat apakah konsep seperti itu bisa disetujui atau tidak oleh Menteri Keuangan," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :