Uji Emisi Gencar Dilakukan, Warga Ibu Kota Diajak Pakai BBM Beroktan Tinggi

Minggu, 07 Februari 2021 - 18:33 WIB
Warga Ibu Kota diajak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas atau oktan tinggi sebagai upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta. Foto/Dok
JAKARTA - Warga Ibu Kota diajak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas atau oktan tinggi sebagai upaya meningkatkan kualitas udara Jakarta. Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda, kualitas udara Jakarta harus selalu ditingkatkan, salah satunya, melalui penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan, sebab, salah satu sumber polusi adalah kendaraan bermotor.

"Saya sependapat dengan imbauan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) DKI Jakarta agar masyarakat memakai BBM oktan tinggi. Ini agar kualitas udara juga semakin baik," katanya di Jakarta, Minggu (7/2/2021).





Oleh karena itu, Oman juga mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan bermotor termasuk kendaraan pribadi untuk melakukan uji emisi . "Jadi sudah benar uji emisi itu. Makanya agar lulus uji emisi, masyarakat juga sebaiknya harus beralih ke BBM dengan oktan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dia menambahkan, udara bersih sangat berpengaruh terhadap kesehatan warga Jakarta. Semakin bersih udara, tentu kualitas kesehatan akan semakin terjaga. Begitu pula sebaliknya, jika kualitas udara buruk, tentu berdampak kurang baik terhadap kesehatan warga.

Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat yang mampu bisa memilih untuk menggunakan BBM beroktan tinggi. Jika ada pengecualian, lanjutnya, BBM lain dengan oktan lebih rendah masih bisa digunakan warga yang memang kesulitan ekonomi. "Hanya saja, ke depan sebaiknya semua menggunakan BBM yang bersih, agar kita bersama-sama menghirup udara berkualitas," lanjut Oman.

Saat ini, Pemprov DKI memang mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor. Uji emisi dilakukan, sebagai langkah pengendalian polusi udara di Ibu Kota.




Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, sepeda motor dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More