Hukuman Tegas Menanti Mal yang Ngaret Tutup
Senin, 08 Februari 2021 - 13:05 WIB
“Jika PPKM pada tahap pertama dan kedua selalu ada toleransi 1 jam. Maka pada tahap ini tidak ada toleransi lagi oleh daerah-daerah. Jadi jam 21.00 tanpa ada opsi perpanjangan atau toleransi,” ujarnya. ( Baca juga:Hukuman Mati Dibatalkan, Demonstran Anti-Rezim Saudi Ini Batal Dipenggal )
Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar maka bisa saja mal atau tempat perbelanjaan tersebut ditutup.
“Kalau melanggar akan ditutup,” pungkasnya.
Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar maka bisa saja mal atau tempat perbelanjaan tersebut ditutup.
“Kalau melanggar akan ditutup,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :