Hukuman Tegas Menanti Mal yang Ngaret Tutup

Senin, 08 Februari 2021 - 13:05 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan mulai menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai besok tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang. Pada PPKM kali ini jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00.

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut. ( Baca juga:Erick Thohir: Vaksin Merah Putih Produksi Tahun Depan )

“Ekonomi juga menjadi pertimbangan,” katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).



Meski diperpanjangan, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mal lebih diperketat. Pasalnya, pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mal terkait jam operasionalnya.

“Jika PPKM pada tahap pertama dan kedua selalu ada toleransi 1 jam. Maka pada tahap ini tidak ada toleransi lagi oleh daerah-daerah. Jadi jam 21.00 tanpa ada opsi perpanjangan atau toleransi,” ujarnya. ( Baca juga:Hukuman Mati Dibatalkan, Demonstran Anti-Rezim Saudi Ini Batal Dipenggal )

Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar maka bisa saja mal atau tempat perbelanjaan tersebut ditutup.

“Kalau melanggar akan ditutup,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More