Hukuman Tegas Menanti Mal yang Ngaret Tutup
Senin, 08 Februari 2021 - 13:05 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan mulai menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai besok tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang. Pada PPKM kali ini jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut. ( Baca juga:Erick Thohir: Vaksin Merah Putih Produksi Tahun Depan )
“Ekonomi juga menjadi pertimbangan,” katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Meski diperpanjangan, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mal lebih diperketat. Pasalnya, pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mal terkait jam operasionalnya.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut. ( Baca juga:Erick Thohir: Vaksin Merah Putih Produksi Tahun Depan )
“Ekonomi juga menjadi pertimbangan,” katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Meski diperpanjangan, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mal lebih diperketat. Pasalnya, pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mal terkait jam operasionalnya.
Lihat Juga :