Ramai Isu Pulau Dijual, Kementerian ATR Bakal Lakukan Sertifkasi

Senin, 08 Februari 2021 - 16:40 WIB
ulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) bakal melakukan sertifkasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan pulau-pulau kecil milik negara.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, sertifkasi pulau-pulau kecil di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan dilakukan bertahap. Sebagai proyek percontohan atau pilot project, ada beberapa pulau kecil yang akan diutamakan untuk dilakukan sertifkasi. ( Baca juga:Geger Pulau Gili Tangkong di Lombok Dijual, BPN: Itu Cuma Isu )



Misalnya adalah pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Wakatobi. Selain itu, beberapa pulau seperti pulau kecil di gugusan Raja Ampat hingga Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT) juga akan diutamakan.

“Sebagai pilot project tahun ini kami akan melakukan serifikasi pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi, di pulau-pulau kecil gugusan pulau Raja Ampat, pulau kecil di Rote NTT dan termasuk juga di Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batu Berhanti, Pulau Karimun Kecil,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers PPTR Expo 2021 menjawab publik di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (8/2/2021). ( Baca juga:Menpora Temui Kapolri, Kick-off Kompetisi Liga 1 2021 Semakin Dekat )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!