Pelaku P2P Lending Punya Banyak Tambahan Tugas dari OJK
Senin, 08 Februari 2021 - 22:40 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan aturan mitigasi risiko bagi peer-to-peer (P2P) lending demi mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Karena itu OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Tambahan aturan ini berlaku mulai 29 Januari 2021. Dalam keterangan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Riswinandi meminta, P2P Lending memiliki update daftar terduga teroris, organisasi teroris, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
"Perusahaan penyelenggara juga harus memiliki daftar pihak terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal," sebut Riswinandi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Berikutnya pelaku P2P Lending harus mencocokkan kesesuaian nama dan informasi nasabah dengan yang ada di dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang disampaikan oleh OJK.
Dalam hal SDM, perusahaan P2P Lending memiliki kewajiban menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan prosedur APU dan PPT. Selain itu, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU PPT kepada OJK dan PPATK.
Baca Juga
Tambahan aturan ini berlaku mulai 29 Januari 2021. Dalam keterangan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Riswinandi meminta, P2P Lending memiliki update daftar terduga teroris, organisasi teroris, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
"Perusahaan penyelenggara juga harus memiliki daftar pihak terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal," sebut Riswinandi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Berikutnya pelaku P2P Lending harus mencocokkan kesesuaian nama dan informasi nasabah dengan yang ada di dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang disampaikan oleh OJK.
Dalam hal SDM, perusahaan P2P Lending memiliki kewajiban menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan prosedur APU dan PPT. Selain itu, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU PPT kepada OJK dan PPATK.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda