Dino Patti Djalal 'Disikat' Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN: Kami Sangat Prihatin

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:43 WIB
“Tapi BPN belum bisa bersikap dalam hal ini karena kami harus menunggu kebenaran materiil terlebih dahulu. Kebenaran materil ini harus datang dari pihak penyidik,” jelasnya. ( Baca juga:Ivan Gunawan Mau Ke Rumah Ayu Ting Ting, Mau Melamar? )

Karena menurut Taufiqulhadi, kebenaran materil yang dimaksud harus sudah melalui proses penyidikan. Proses penyidikan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolisian nanti akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!