Sabar ya Bun, Harga Emas Antam Males Gerak
Kamis, 11 Februari 2021 - 09:42 WIB
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini. Mengutip situs Logammulia.com, harga untuk ukuran satu gram berada di level Rp 945.000 per gram atau sama dengan perdagangan sebelumnya.
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), juga tidak mengalami perubahan di level Rp 825.00 per gram. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Untuk harga jual emas berukuran 0,5 gram dibandrol sebesar Rp 522.500. Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp 4.500.000 dan Rp 8.945.000. Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp 44.395.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp 442.820.000 dan Rp 885.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 522.500
Emas 1 gram: Rp 945.000
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), juga tidak mengalami perubahan di level Rp 825.00 per gram. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Untuk harga jual emas berukuran 0,5 gram dibandrol sebesar Rp 522.500. Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp 4.500.000 dan Rp 8.945.000. Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp 44.395.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp 442.820.000 dan Rp 885.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Adapun rincian harga emas sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 522.500
Emas 1 gram: Rp 945.000
tulis komentar anda