Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pertambangan Terkait Mobil Listrik
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:05 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan mineral dan batu bara diharapkan menjadi landasan bagi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Staf Khusus Menteri ESDM bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, dalam kebijakan mineral dan batu bara masih ada poin-poin penting yang belum masuk di dalamnya, seperti perkembangan global tentang komoditas dan pemanfaatannya. ( Baca juga: Libur Imlek, Tersedia 25 Kereta Siap Antar Kamu Pulkam )
"Perkembangan global untuk menuju strategi ke depan belum kita masukkan. Misalnya pengembangan industri mobil listrik yang akan ditopang industri yang bahannya dari nikel, mangan, dan sebagainya. Kemudian juga industri teknologi maju," ujarnya dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, poin-poin penting lainnya yang belum masuk dalam kebijakan mineral dan batu bara seperti pengelolaan dan pemanfaatan potensi critical raw minerals di Indonesia. "Perkembangan ini dinamis sekali, belum ada kata-kata ini dalam kebijakan mineral," ungkapnya.
Staf Khusus Menteri ESDM bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, dalam kebijakan mineral dan batu bara masih ada poin-poin penting yang belum masuk di dalamnya, seperti perkembangan global tentang komoditas dan pemanfaatannya. ( Baca juga: Libur Imlek, Tersedia 25 Kereta Siap Antar Kamu Pulkam )
"Perkembangan global untuk menuju strategi ke depan belum kita masukkan. Misalnya pengembangan industri mobil listrik yang akan ditopang industri yang bahannya dari nikel, mangan, dan sebagainya. Kemudian juga industri teknologi maju," ujarnya dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, poin-poin penting lainnya yang belum masuk dalam kebijakan mineral dan batu bara seperti pengelolaan dan pemanfaatan potensi critical raw minerals di Indonesia. "Perkembangan ini dinamis sekali, belum ada kata-kata ini dalam kebijakan mineral," ungkapnya.
Lihat Juga :