Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pertambangan Terkait Mobil Listrik

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:05 WIB
Selanjutnya, penekanan pada kegiatan riset teknologi mencakup pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara, termasuk mineral ikutannya. Menurut dia, ini belum disebutkan secara tegas dalam kebijakan mineral dan batu bara. Kemudian syarat investasi asing di bidang pertambangan dari hulu sampai ke hilir.

Irwandy melanjutkan, Indonesia harus menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional untuk sumber daya terbanyak di Indonesia. Untuk itu, riset dunia dalam bidang minerba harus mendapatkan insentif pajak sekian persen, tanah free 20 tahun, dan fasilitas lain. ( Baca juga: Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul )

Dia menuturkan, alokasi anggaran pemerintah untuk research and development juga belum disinggung dalam kebijakan ini. Kemudian anggaran eksplorasi ditanggung APBN dalam jangka waktu 10 tahun juga belum diputuskan.

"Penunjukan BUMN untuk alokasi investasi di bidang penambangan utama dari hulu sampai produk jadi ke konsumen sebenarnya sudah diprioritaskan dalam UU No. 3 tetapi ke mana arah strateginya," tuturnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!