Hati-hati! Tawaran Investasi Skema Ponzi, OJK Beberkan Ciri-cirinya
Minggu, 14 Februari 2021 - 22:48 WIB
JAKARTA - Tawaran investasi dengan keuntungan yang besar dalam waktu singkat bisa membuat kita jadi gelap mata dan menyesal dikemudian hari. Salah satunya investasi berkedok dengan skema Ponzi di era digital saat ini kerap kali terjadi. Banyak investasi skema Ponzi bertebaran melalui aplikasi di smartphone dan website.
Baca Juga: Lima Penipuan Skema Ponzi Terbesar di Abad ke-21
Deputi Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Anto Prabowo mengatakan, penipuan investasi dengan skema ini bermula dari penipuan di Italia oleh Charles Ponzi yang merupakan seorang pria asal Italia. Charles Ponzi adalah pencetus skema Ponzi yang kemudian menjadi terkenal pada 1920. Dia melakukan penipuan dengan kerugian mencapai USD225 juta di masa sekarang.
"Pada saat ini modus Ponzi sering dilakukan oleh penipu yang mengiming-iming investor bisa memperoleh keuntungan dari sejumlah deposit uang yang disimpan. Investor juga akan diberikan bonus apabila dapat mengajak teman untuk ikut menggunakan aplikasi tersebut (sistem referal)," kata Anto dalam akun instagram OJK, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Menganalisa dan Kenali Ciri-ciri Investasi Palsu Skema Ponzi
Berikut ciri-ciri skema ponzi yang bisa diantisipasi masyarakat, di antaranya:
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Namun, proses bisnis investasi yang tidak jelas.
2. Produk investasi biasanya milik luar negeri. Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
3. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur. Serta pengembalian macet di tengah-tengah.
Baca Juga: Lima Penipuan Skema Ponzi Terbesar di Abad ke-21
Deputi Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Anto Prabowo mengatakan, penipuan investasi dengan skema ini bermula dari penipuan di Italia oleh Charles Ponzi yang merupakan seorang pria asal Italia. Charles Ponzi adalah pencetus skema Ponzi yang kemudian menjadi terkenal pada 1920. Dia melakukan penipuan dengan kerugian mencapai USD225 juta di masa sekarang.
"Pada saat ini modus Ponzi sering dilakukan oleh penipu yang mengiming-iming investor bisa memperoleh keuntungan dari sejumlah deposit uang yang disimpan. Investor juga akan diberikan bonus apabila dapat mengajak teman untuk ikut menggunakan aplikasi tersebut (sistem referal)," kata Anto dalam akun instagram OJK, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Menganalisa dan Kenali Ciri-ciri Investasi Palsu Skema Ponzi
Berikut ciri-ciri skema ponzi yang bisa diantisipasi masyarakat, di antaranya:
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Namun, proses bisnis investasi yang tidak jelas.
2. Produk investasi biasanya milik luar negeri. Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
3. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur. Serta pengembalian macet di tengah-tengah.
(akr)
tulis komentar anda