Lima Penipuan Skema Ponzi Terbesar di Abad ke-21

Selasa, 12 November 2019 - 16:31 WIB
Lima Penipuan Skema...
Lima Penipuan Skema Ponzi Terbesar di Abad ke-21
A A A
JAKARTA - Dinamai dari penipu legendaris Charles Ponzi (3 Maret 1882-18 Januari 1949), skema Ponzi telah menjadi bentuk investasi bodong paling umum di dunia finansial.

Dalam skema ini, penipu menjanjikan imbal hasil tinggi kepada investor dan menggunakan investor lain untuk membayar keuntungan yang dijanjikan. Kita saat ini mengenal hal itu sebagai "skema piramida," di mana investor yang lebih lama dibayar oleh investor yang lebih baru. (Baca Juga: Koperasi hingga MLM, Deretan Investasi Bodong Ini Bikin Kantong Masyarakat Bolong)
Percaya atau tidak, skema investasi bodong yang digunakan Ponzi pada era 1920-an tersebut ternyata masih ampuh digunakan untuk mengelabui banyak investor di abad 21 ini. Seperti dilansir trendingstock.today, sejumlah penipu berkedok investasi berikut ini bahkan mampu menilap ratusan triliun uang investornya.

1. Peter Lombardi - USD1 miliar (sekitar Rp14 triliun). Lombardi adalah penipu yang tergolong "raja tega" karena korbannya adalah para pasien HIV. Lombardi mendirikan perusahaan bersama dan mengajak orang-orang berinvestasi di dalamnya.

Ide yang digulirkannya adalah untuk mendanai tuntutan hukum pasien HIV terhadap perusahaan farmasi. Namun, sidak oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada tahun 2003 berhasil menemukan tujuan sebenarnya, dan dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Lombardi sangat terampil sehingga pihak berwenang tidak mampu mengembalikan bahkan 50% dari uang yang dicurinya.

2. Scott Rothstein - USD1,2 miliar (sekitar Rp16,8 miliar). Penipuan yang dilakukan Rothstein amat terkenal karena merupakan penipuan terbesar yang diotaki oleh seorang pengacara. Rothstein yang merupakan seorang pengacara dari Florida menciptakan skema Ponzi yang rumit dan bertahan hingga bertahun-tahun.

Mampu menarik ribuan investor, Rothstein mengumpulkan dana triliunan yang lantas digunakannya untuk membiayai gaya hidup mewahnya. Hal itu juga yang kemudian membuka kedok Rothstein. Atas aksinya, dia dipenjara selama 50 tahun. Pemerintah memperkirakan dana yang berhasil ditilapnya lebih dari USD1,2 miliar.

3. Tom Petters - USD3,65 miliar (sekitar Rp51,1 triliun). Tom adalah penipu berbahaya karena memiliki koneksi mendalam dengan beragam industri. Dia juga memiliki beberapa perusahaan grosir, dan juga CEO di perusahaan miliknya, Petters Group Worldwide.

Semua yang mengenalnya menilai ia adalah seoroang pebisnis hebat dan juga baik hati. Namun, SEC dan FBI curiga ketika pembeliannya yang menguntungkan tidak berhenti. Jika bukan karena wakilnya, Deanna Coleman, tidak ada yang akan menemukan bukti-bukti penipuannya. Untuk kejahatannya, Petters dipaksa menghabiskan seluruh sisa hidupnya di penjara.

4. Allen Stanford - USD7 miliar (sekitar Rp98 triliun). Kisah Allen mirip cerita film kartun. Allen berpura-pura menjadi pewaris Leland Stanford, sang pendiri Stanford University di California.Ia pun sukses memikat orang-orang dengan identitas palsunya. lalu, Allen meminta mereka berinvestasi yang kemudian uang para investor tersebut disalurkannya ke rekening miliknya di luar negeri. Allen bahkan menyuap sejumlah politisi untuk memuluskan aksinya. Atas kejahatannya, Allen divonis penjara selama 110 tahun.
5. Bernard Madoff - USD65 miliar (sekira Rp910 triliun). "Bernie" Madoff disebut sebagai penipu terbesar dan terburuk sepanjang sejarah umat manusia berkat jumlah hasil penipuannya yang fantastis. berawal dari seorang tenaga pemasar biasa, Madoff meniti karir hingga ke Wall Street. Setelah sukses membangun sistem NASDAQ, orang-orang pun menilainya sebagai seorang jenius keuangan.

Hal itu lantas dimanfaatkan Bernie untuk mengumpulkan investor. Kecurigaan FBI muncul setelah Madoff tak pernah melaporkan adanya kerugian dari aktivitas bisnisnya. Ternyata, dia menjalankan skema Ponzi paling rumit yang pernah ada dan dalam prosesnya berhasil menjaring dana hingga USD65 miliar. Setelah proses pengadilan singkat, Madoff dijebloskan ke penjara untuk 150 tahun.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)