Bisnis Agen Kapal, Pacu Serapan Tenaga Kerja
Senin, 15 Februari 2021 - 01:40 WIB
JAKARTA - Aktivitas usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional maupun kapal asing terus mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir. Operasional keagenan kapal juga telah menciptakan penambahan ribuan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Laut (Ditlala) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal atau SIUPKK. Sejak tahun 2016, Pemerintah RI melalui Permenhub No.11/2016 telah mengamanatkan, bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
Selain itu, untuk mendapatkan izin SIUPKK adalah kepemilikan sahamnya harus 100% dimiliki orang Indonesia atau berbadan hukum Indonesia. Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency (ISAA) Juswandi Kristanto, mengatakan asosiasinya mengapresiasi Ditjen Hubla Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 SIUPKK dalam lima tahun terakhir (2017-2021).
Baca Juga: Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP
Rinciannya, yakni pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK. Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000 an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu.
Menurut Juswandi, jumlah itu belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL. Banyaknya serapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang terus memacu iklim berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Apalagi, RI juga telah memiliki UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law, yang salah satu semangatnya guna menumbuhkan lapangan kerja dan usaha kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, kata Juswandi, ISAA memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja No 11/2020 sektor Pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal. Bahkan Pemerintah saat ini tinggal mengesyahkan aturan turunan atau PP-nya dari UU tersebut. "Jika dilihat dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM," ujar Juswandi.
Juswandi mengungkapkan, jika pada awalnya sebagaimana tertuang dalam Permenhub No.11/2016, disebutkan syarat modal yang harus dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal adalah Rp 6 milliar.
Namun kebijakan permodalan tersebut dianulir oleh Menteri Perhubungan dengan menerbitkan Permenhub No.24 tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Badan Usaha Pelabuhan.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Laut (Ditlala) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal atau SIUPKK. Sejak tahun 2016, Pemerintah RI melalui Permenhub No.11/2016 telah mengamanatkan, bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
Selain itu, untuk mendapatkan izin SIUPKK adalah kepemilikan sahamnya harus 100% dimiliki orang Indonesia atau berbadan hukum Indonesia. Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency (ISAA) Juswandi Kristanto, mengatakan asosiasinya mengapresiasi Ditjen Hubla Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 SIUPKK dalam lima tahun terakhir (2017-2021).
Baca Juga: Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP
Rinciannya, yakni pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK. Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000 an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu.
Menurut Juswandi, jumlah itu belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL. Banyaknya serapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang terus memacu iklim berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Apalagi, RI juga telah memiliki UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law, yang salah satu semangatnya guna menumbuhkan lapangan kerja dan usaha kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, kata Juswandi, ISAA memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja No 11/2020 sektor Pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal. Bahkan Pemerintah saat ini tinggal mengesyahkan aturan turunan atau PP-nya dari UU tersebut. "Jika dilihat dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM," ujar Juswandi.
Juswandi mengungkapkan, jika pada awalnya sebagaimana tertuang dalam Permenhub No.11/2016, disebutkan syarat modal yang harus dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal adalah Rp 6 milliar.
Namun kebijakan permodalan tersebut dianulir oleh Menteri Perhubungan dengan menerbitkan Permenhub No.24 tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Badan Usaha Pelabuhan.
tulis komentar anda