Bisnis Agen Kapal, Pacu Serapan Tenaga Kerja

Senin, 15 Februari 2021 - 01:40 WIB
Adapun pengaturan lebih lanjut usaha keagenan kapal dipersyaratkan sesuai dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem baru berskala nasional dan dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha serta izin komersil. Berdasarkan Permenhub (PM) No. 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal, pelayanan keagenan kapal terdiri dari; Pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Penyerahan dokumen kapal kepada syahbandar utama, Otoritas Pelabuhan utama, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, atau unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya. Kemudian, melakukan pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut. Penunjukan perusahaan bongkar muat untuk kepentingan pemilik kapal, dan penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal.



Keagenan kapal juga dapat melakukan kegiatan pemungutan uang tambang atas perintah pemilik kapal, pembukuan dan pencarian muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, serta penyelesaian tagihan atas nama pemilik kapal. Selain itu, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak (BBM) dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan. Pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal, dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.

"Di sejumlah negara, sebut saja Singapura atau Jepang, perusahaan keagenan kapal juga mengerjakan sederet kegiatan tersebut diatas. Sebab, jasa keagenan merupakan jasa pelimpahan pekerjaan sepenuhnya oleh prinsipal kepada perusahaan keagenan kapal yang berdasarkan trust atau kepercayaan bisnis," ucap Juswandi
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More