Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP

Sabtu, 06 Februari 2021 - 00:00 WIB
loading...
Perhatian! Bisnis Agen...
Ilustrasi. FOTO/Sutikno
A A A
JAKARTA - Usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).

"Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai bagian dari pelaku bisnis tersebut harus menjalankan UU itu," ujar Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) Juswandi Kristanto, Jumat (5/2/2021).

Juswandi menegaskan, peran keagenen kapal anggota ISAA yang mengantongi SIUPKK justru untuk memperkuat sinergi dan keberadaan perusahaan pelayaran yang bernaung di Indonesia National Shippowners Association (INSA). Menurutnya, ada beberapa alasan agar usaha keagenen kapal anggota ISAA harus mengantongi SIUPKK.

Baca Juga: Bakamla Tahan Dua Kapal Tanker Asing, Negara Perusahaan Pemilik Siap Menggugat

Pertama, supaya perusahaan pelayaran anggota INSA yang mengantongi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dapat lebih fokus pada bisnis intinya sebagai pengangkut agar mampu bukan hanya berjaya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. "Sehingga pelayaran anggota INSA tidak perlu risau dengan keberadaan SIUPKK justru mereka harus meningkatkan market sharenya keluar negeri," ucap Juswandi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Debottlenecking,...
Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kemplang Pajak Kapal Asing
Kemenhub Ungkap Misteri...
Kemenhub Ungkap Misteri Pesawat Asing Parkir Setahun di Kertajati
Apindo Buka Suara Soal...
Apindo Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan Kapal Asing
Cegah Kebanyakan Tangkap,...
Cegah Kebanyakan Tangkap, KKP Amankan Dua Kapal Ikan
KKP Ungkap Akal-akalan...
KKP Ungkap Akal-akalan Kapal Asing Pencuri Ikan
Hiu Macan Tutul Gagalkan...
'Hiu Macan Tutul' Gagalkan Kapal Vietnam Pencoleng Cumi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
KKP Tangkap 3 Kapal...
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Selat Malaka, Selamatkan Kerugian Negara Rp20,2 Miliar
34 Pelaut Indonesia...
34 Pelaut Indonesia Dipercaya Tangani Kapal Tanker Asing
Rekomendasi
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved