Pemasaran Unitlink secara Digital Diperpanjang, Edukasi Penting
Senin, 15 Februari 2021 - 19:45 WIB
Pelonggaran pemasaran unitlink secara digital itu tetap harus tetap dilandasi dengan prinsip kehati-hatian. Terutama edukasi tentang dana investasi nasabah yang ditempatkan di instrumen pasar modal yang berisiko tinggi. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menggairahkan industri asuransi jiwa di tahun kerbau logam. Berbagai kebijakan relaksasi diterbitkan OJK demi mendorong pertumbuhan bisnis asuransi.
Salah satunya adalah memperpanjang relaksasi pemasaran Produk Asuransi yang Diasuransikan (PAYDI) atau lazim disebut unitlink secara online. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan bisnis asuransi jiwa di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Syariah 'Ngiler' dengan BSI
Sebelumnya, pada Mei tahun lalu, OJK telah menerbitkan aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk PAYDI. Dengan beleid tersebut, perusahaan asuransi konvensional maupun syariah bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik untuk memasarkan produk unitlink.
Kebijakan OJK memperpanjang relaksasi pemasaran unitlink secara digital dinilai positif oleh sejumlah kalangan. Pengamat asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah mengatakan, kebijakan OJK tersebut mampu menekan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap asuransi jiwa.
Hanya saja, dia mengingatkan, pelonggaran pemasaran unitlink secara digital itu tetap harus tetap dilandasi dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini, terutama dalam memberikan layanan kepada para calon pemegang polis yang belum memahami secara baik produk unitlink. Apalagi, di tengah ketidakpastian ekonomi selama masa pandemi.
Salah satunya adalah memperpanjang relaksasi pemasaran Produk Asuransi yang Diasuransikan (PAYDI) atau lazim disebut unitlink secara online. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan bisnis asuransi jiwa di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Syariah 'Ngiler' dengan BSI
Sebelumnya, pada Mei tahun lalu, OJK telah menerbitkan aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk PAYDI. Dengan beleid tersebut, perusahaan asuransi konvensional maupun syariah bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik untuk memasarkan produk unitlink.
Kebijakan OJK memperpanjang relaksasi pemasaran unitlink secara digital dinilai positif oleh sejumlah kalangan. Pengamat asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah mengatakan, kebijakan OJK tersebut mampu menekan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap asuransi jiwa.
Hanya saja, dia mengingatkan, pelonggaran pemasaran unitlink secara digital itu tetap harus tetap dilandasi dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini, terutama dalam memberikan layanan kepada para calon pemegang polis yang belum memahami secara baik produk unitlink. Apalagi, di tengah ketidakpastian ekonomi selama masa pandemi.
Lihat Juga :