Ini Cara Kementerian ATR/BPN Mengubur Mafia Tanah

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:36 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memastikan akan serius dalam memberantas mafia tanah . Mengingat saat ini kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto mengatakan, dalam memberantas mafia tanah, diperlukan peran aktif masyarakat. Misalnya masyarakat harus melaporkan jika ada indikasi sengketa dan konflik pertanahan. ( Baca juga:Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Akan Dalami Pelaporan Fredy Terhadap Dino Patti Djalal )



"Masyarakat tentunya harus melakukan pengaduan atau laporan. Laporan itu bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau juga kepolisian," ujarnya dalam keteranganya, Selasa (16/2/2021).

Dari pengaduan masyarakat akan diidentifikasi oleh pihak BPN. Jadi BPN akan memutuskan apakah kasus pengaduan masyarakat tergolong kasus mafia tanah atau kasus layanan pertanahan biasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!