Respons Aksi Backdoor Listing, Pengamat Pasar Modal Kasih Catatan

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:17 WIB
Backdoor listing atau menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. Tapi ada catatan dari pengamat pasar modal. Foto/Dok
JAKARTA - Backdoor listing atau menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. Praktek itu merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Baca Juga: Praktik Backdoor Listing Tetap Harus Lindungi Investor




Perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat seiring dengan rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa. Misalnya saja merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.

Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut, Backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat. Namun ingin mendapatkan akses ke bursa saham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!