Praktik Backdoor Listing Tetap Harus Lindungi Investor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Isu backdoor listing kembali menyeruak terkait rencana aksi korporasi dari emiten PT Indosat Tbk yang akan merger dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri). Konsolidasi keduanya diperkirakan membuka peluang backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan perusahaan terbuka.
( Baca juga:Otoritas Bursa Disarankan Beri Kepastian Aturan Soal Backdoor Listing )
Meski ada untung dan ruginya, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky mengingatkan soal perlindungan investor menjadi langkah mutlak yang harus diberikan oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer menurutnya sebuah mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.
"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar dalam sesi webinar hari ini (16/2) di Jakarta.
( Baca juga:Viral Sekampung Borong Mobil, 2 Hari Diposting Sudah Ditonton 1,5 Miliar )
Penawaran tender wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban tender offer.
( Baca juga:Otoritas Bursa Disarankan Beri Kepastian Aturan Soal Backdoor Listing )
Meski ada untung dan ruginya, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky mengingatkan soal perlindungan investor menjadi langkah mutlak yang harus diberikan oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer menurutnya sebuah mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.
"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar dalam sesi webinar hari ini (16/2) di Jakarta.
( Baca juga:Viral Sekampung Borong Mobil, 2 Hari Diposting Sudah Ditonton 1,5 Miliar )
Penawaran tender wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban tender offer.
(uka)