Masuk Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ubah Badan Hukum
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:21 WIB
JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.
Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.
“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan,” jelas Boyke, Rabu (17/02/2021).
(
)
Aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, diantaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.
Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo. Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo - Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.
Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.
Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.
“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan,” jelas Boyke, Rabu (17/02/2021).
(
Baca Juga
Aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, diantaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.
Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo. Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo - Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.
Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda