Masuk Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ubah Badan Hukum
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:21 WIB
Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo. Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo - Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.
Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.
Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.
Tak hanya badan hukum dan nama saja yang berganti, aksi ini tentu memiliki alasan dan pertimbangan lainnya. Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja perusahaan.
Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan. “Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,” tuturnya.
(Baca juga: Susi Pudjiastuti Tertarik Pelihara Ikan Cupang, Netizen Ramai-ramai Minta Alamat )
Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo - Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.
Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.
Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.
Tak hanya badan hukum dan nama saja yang berganti, aksi ini tentu memiliki alasan dan pertimbangan lainnya. Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja perusahaan.
Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan. “Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,” tuturnya.
(Baca juga: Susi Pudjiastuti Tertarik Pelihara Ikan Cupang, Netizen Ramai-ramai Minta Alamat )
Lihat Juga :