Kebijakan Restrukturisasi Kredit OJK Dianggap Ibarat Bom Waktu

Rabu, 17 Februari 2021 - 23:37 WIB
Dalam kesempatan sama, Ketua Himbara Sunarso menyambut baik kebijakan OJK di masa pandemi, khususnya restrukturisasi kredit yang sudah diperpanjang hingga Maret 2022 serta diperbolehkannya debitur melakukan restukturisasi ulang dalam jangka waktu tersebut.

“Policy ini sangat tepat. Kami menyambut baik,” katanya. ( Baca juga:Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Peretasan Databasenya )

Dirut BRI itu juga mengatakan kondisi di industri perbankan masih cukup baik untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Sedangkan Dirut BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan optimistis kondisi perekonomian nasional akan membaik mengingat pada kwartal empat 2020 kredit perbankan sudah positif dan diharapkan pada tahun ini semakin tumbuh dengan adanya vaksin Covid-19.

Menurutnya, kebijakan pemerintah menurunkan PPnBM kendaraan bermotor sudah sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK dan sangat membantu industri perbankan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!