Di Tengah Pandemi Corona, Kebijakan OJK Perkuat Industri Keuangan

Senin, 18 Mei 2020 - 09:10 WIB
“Dengan kebijakan ini, OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi wabah Covid-19. Selama terjadinya wabah Covid-19, dunia usaha dan lembaga keuangan, utamanya perbankan, mengalami tekanan likuiditas,” ucap Piter saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/5).

Dia menilai empat kebijakan OJK itu pun mampu memperkuat dunia usaha. Utamanya kebijakan restrukturisasi kredit dan perbankan tak perlu menambahkan cadangan kerugian kredit macet.

“Dengan melakukan relaksasi restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi ini, dunia usaha terbantu yang pada akhirnya juga memperkuat perbankan,” katanya. (Baca juga: OJK Optimistis Bantalan Likuditas Efektif Jaga Perbankan)

Meski demikian, Piter mengakui restrukturisasi kredit saja tak cukup untuk sebagian pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan kebijakan lain dari pemerintah maupun bank sentral yang bisa memperkuat dunia usaha.

“Memang untuk beberapa perusahaan yang kesulitan likuiditasnya begitu besar, restrukturisasi kredit saja tidak cukup, perlu bantuan lainnya. Tapi, arah kebijakannya sudah benar,” ucapnya.

Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, lima kebijakan OJK tersebut sangat membantu sektor perbankan utamanya terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!