Pemerintah Akselerasi Pengembangan Industri Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:04 WIB
Pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik pada tahun 2030 akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Indonesia terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

"Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier di Jakarta, Kamis (18/2/2021).



Dirjen ILMATE menjelaskan, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.

"Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit(PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi," papar Taufiek.



Sejalan hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).

Dirjen ILMATE menegaskan, akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan awareness masyarakat. Salah satunya dilaksanakan melalui kerjasama antara Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization(NEDO) untuk melaksanakan pilot project “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.

"Proyek demonstrasi kendaraan listrik hasil kerja sama dengan NEDO Jepang ini bertujuan untuk mengenalkan kendaraan listrik dan teknologi battery sharing, dan tentu saja akan mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pembangunan industri kendaraan listrik didalam negeri," kata Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Restu Yuni Widayati, beberapa waktu lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More