Industri Pulp dan Kertas Dikembangkan dengan Prinsip Green Consumerism

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:46 WIB
industri pulp dan kertas memiliki keinginan untuk menerapkan proses produksi yang berkelanjutan. Foto/Dok
JAKARTA - Pulp dan kertas menjadi salah satu industri skala besar yang menggunakan lahan luas, bahan baku kayu, serta jam produksi pabrik yang tiada henti. Tentu saja hal itu menimbulkan berbagai persoalan terkait lingkungan , kebakaran hutan dan lahan.

Menyikapi tantangan tersebut, Plt Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengatakan, industri pulp dan kertas memiliki keinginan untuk menerapkan proses produksi yang berkelanjutan.






Usaha-usaha tersebut masih terus dikembangkan demi menyelesaikan tantangan di sektor industri pulp dan kertas. Menurut Edy seluruh industri berkomitmen untuk pelestarian lingkungan.

“Kita sudah komit dengan hal tersebut, saya kira semua industri komit dengan isu lingkungan ini karena memang kalau kita lihat secara hukum, industri di Indonesia dikembangkan dengan prinsip green consumerism,” ucap Edy dalam webinar Katadata dengan tema ‘Mewujudkan Industri Pulp dan Kertas yang Berkelanjutan’ pada Kamis (18/2/2021).

Green consumers adalah para konsumen yang lebih memilih produk tidak membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan. Jadi produk ramah lingkungan mulai lebih banyak dipilih oleh konsumen. Sehingga ini berpengaruh pada industri pulp dan kertas, bila tidak melakukan komitmen menjaga lingkungan dan keamanan pada konsumen.

Kalimantan yang menjadi hutan terluas di Indonesia, menghasilkan banyak pulp dan kertas. Namun tetap perlu dilakukan penanganan yang tepat agar kondisi hutan tetap terjaga.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Syarifuddin menjelaskan, terdapat berbagai usaha untuk menjaga kelestarian hutan, menurutnya Kalimantan Utara menjadi wilayah yang sangat kecil terjadi kebakaran hutan. Hal tersebut karena rutin berjalannya sosialisasi ke masyarakat terkait penanaman dan dana bagi hasil.

Ia menambahkan, di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) digunakan masyarakat untuk bertanam. Asalkan apa yang ditanam mempunyai pangsa pasar, sehingga dana hasil bertanam dapat dialokasikan untuk kepentingan bersama.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More