Terapkan Industri Hijau, 15 Perusahaan Bakal Nikmati Fasilitas Pembiayaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk para pelaku usaha yang menerapkan industri hijau . Langkah ini merupakan komitmen Kemenperin untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan melalui penguatan konsep circular economy sebagai sumber efisiensi dan nilai tambah sektor industri.
“Fasilitasi itu merupakan amanat dari PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, di Jakarta, Rabu (30/9). ( Baca juga:Mentan SYL Pede Perkara Lumbung Pangan Kalteng Segera Beres )
Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, lanjut Doddy, pihaknya telah memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini.
“Sekarang sedang berjalan penyusunan mengenai Benefit Cost Analysis (BCA) dan kelayakan dari pemberian insentif fiskal industri hijau yang diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau,” imbuhnya.
Salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau. Sejak tahun 2017-2019, sebanyak 31 perusahaan industri telah mendapatkan fasilitas tersebut.
"Tahun ini kami akan melanjutkan program fasilitasi pembiayaan tersebut untuk 15 perusahaan, dan akan kembali dianggarkan untuk tahun 2021. Hal tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau," jelasnya.
Ia menambahkan, konsep circular economy bukan hal yang baru bagi Indonesia, karena sejak enam tahun lalu melalui penerbitan UU No. 3 Tahun 2014, Kemenperin telah menetapkan salah satu tujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta menuju industri hijau. ( Baca juga:Kapolri Tegak Lurus dalam Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran Kejagung )
“Sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya telah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH), perusahaan akan diberikan Sertifikat Industri Hijau yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). SIH yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian berisikan kriteria terkait upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya.
“Fasilitasi itu merupakan amanat dari PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, di Jakarta, Rabu (30/9). ( Baca juga:Mentan SYL Pede Perkara Lumbung Pangan Kalteng Segera Beres )
Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, lanjut Doddy, pihaknya telah memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini.
“Sekarang sedang berjalan penyusunan mengenai Benefit Cost Analysis (BCA) dan kelayakan dari pemberian insentif fiskal industri hijau yang diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau,” imbuhnya.
Salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau. Sejak tahun 2017-2019, sebanyak 31 perusahaan industri telah mendapatkan fasilitas tersebut.
"Tahun ini kami akan melanjutkan program fasilitasi pembiayaan tersebut untuk 15 perusahaan, dan akan kembali dianggarkan untuk tahun 2021. Hal tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau," jelasnya.
Ia menambahkan, konsep circular economy bukan hal yang baru bagi Indonesia, karena sejak enam tahun lalu melalui penerbitan UU No. 3 Tahun 2014, Kemenperin telah menetapkan salah satu tujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta menuju industri hijau. ( Baca juga:Kapolri Tegak Lurus dalam Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran Kejagung )
“Sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya telah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH), perusahaan akan diberikan Sertifikat Industri Hijau yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). SIH yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian berisikan kriteria terkait upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya.
(uka)