Wajib Pajak Bisa Dapat Kode Verifikasi lewat SMS? Ini Kata DJP

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:24 WIB
Direktorat Jendral Pajak terus berupaya mengentaskan kendala yang menghambat pelaporan pajak oleh wajib pajak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) terus berupaya mengentaskan kendala yang menghambat pelaporan pajak oleh wajib pajak . Beragam kemudahan disiapkan agar pelaporan dapat diselesaikan dengan cepat.

Baca Juga: Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya



Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, alternatif pilihan untuk mendapatkan kode verifikasi selain melalui e-mail adalah dengan menggunakan kode token SMS. Hal ini untuk mengatasi adanya kendala yang dialami wajib pajak, khususnya terkait antrean mendapatkan kode verifikasi.

"Jadi kemudahan perpajakan ini ada di Undang-Undang Cipta Kerja pada Kluster Pajak, agar kepatuhan wajib pajak bisa meningkat," kata Neilmaldrin secara virtual, Jumat (19/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!