Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:25 WIB
loading...
Pembebasan Pajak Penghasilan...
Ilustrasi UMKM/Dok SINDOphoto/Ahmad Antoni
A A A
JAKARTA - Sebagai kelanjutan insentif perpajakan 2020, pemerintah kembali menggulirkan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM . Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan, bagi para UMKM untuk memanfaatkan insentif perpajakan tidak perlu mengajukan surat keterangan untuk pembebasan PPh, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui situs pajak.go.id.

"Oleh karena itu, dia tidak perlu lagi membayar pajak, hanya laporan saja," ungkap Neilmaldrin dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

(Baca juga: Insentif PPnBM untuk Mobil Timbulkan Kecemburuan Industri Lainnya )

Untuk pelaku UMKM yang tidak menyampaikan laporan realisasi pajaknya atau tidak sempat membayar pajak, paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya, setelah masa pajak terakhir, dia tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final yang ditanggung pemerintah ini untuk masa pajak yang bersangkutan. Neilmaldrin menegaskan bahwa mereka disyaratkan melaporkan realisasi sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya.

"Sejauh ini, sosialisasi kami melalui media sosial, media cetak, dan elektronik kepada wajib pajak. Juga email blasting kepada para UMKM melalui kanwil maupun kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.

(Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang, Setiap Jam 75 Pedagang Divaksin )

Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 248 ribu lebih UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut dengan total senilai Rp670 miliar. "Target tentunya kami menginginkan masih banyak yang dapat mengikuti, ini bisa menjadi stimulus secara keseluruhan. Di 2021 bisa saya sampaikan, bahwa untuk PPn, kami menambahkan dari 716 menjadi 725 bidang usaha yang bisa memanfaatkan insentif ini," tukas Neilmaldrin.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved