Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:25 WIB
loading...
Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya
Ilustrasi UMKM/Dok SINDOphoto/Ahmad Antoni
A A A
JAKARTA - Sebagai kelanjutan insentif perpajakan 2020, pemerintah kembali menggulirkan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM . Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan, bagi para UMKM untuk memanfaatkan insentif perpajakan tidak perlu mengajukan surat keterangan untuk pembebasan PPh, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui situs pajak.go.id.

"Oleh karena itu, dia tidak perlu lagi membayar pajak, hanya laporan saja," ungkap Neilmaldrin dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

( )

Untuk pelaku UMKM yang tidak menyampaikan laporan realisasi pajaknya atau tidak sempat membayar pajak, paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya, setelah masa pajak terakhir, dia tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final yang ditanggung pemerintah ini untuk masa pajak yang bersangkutan. Neilmaldrin menegaskan bahwa mereka disyaratkan melaporkan realisasi sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya.

"Sejauh ini, sosialisasi kami melalui media sosial, media cetak, dan elektronik kepada wajib pajak. Juga email blasting kepada para UMKM melalui kanwil maupun kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.

( )

Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 248 ribu lebih UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut dengan total senilai Rp670 miliar. "Target tentunya kami menginginkan masih banyak yang dapat mengikuti, ini bisa menjadi stimulus secara keseluruhan. Di 2021 bisa saya sampaikan, bahwa untuk PPn, kami menambahkan dari 716 menjadi 725 bidang usaha yang bisa memanfaatkan insentif ini," tukas Neilmaldrin.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3629 seconds (0.1#10.140)