Dibantu Manajer Investasi, Begini Skema Pengelolaan Aset LPI

Senin, 22 Februari 2021 - 15:27 WIB
Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Fund dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur," demikian bunyi keterangan dokumen tersebut.

(Baca juga: Tak Masalah Tesla Pilih India, RI Bisa Tarik Investasi Calon Mitra Lainnya )

Keputusan pendirian fund tetapi tidak terbatas pada bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi, modal dan modal disetor, jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi.

Kemudian, metode partisipasi dalam fund baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai termasuk penyertaan modal menggunakan aset non-tunai yang akan didahului dengan penilaian pasar wajar atas aset, serta kepemilikan dana kelolaan Investasi.

"Setiap dana kelolaan investasi dikelola dan memiliki independensi keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan dokumen pendirian," tulisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!