KKP Lakukan Penyidikan pada Kasus Penangkapan Ikan dengan Cara Merusak

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:04 WIB
Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.

Penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan KKP untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk terumbu karang. KKP juga memastikan bahwa langkah penegakan hukum diambil untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang. ( Baca juga:IHSG Hari Ini Diaramal Bakal Letoy, Pantengin 6 Saham Ini )



"Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Antam menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sendiri bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Bualawah yang mengamankan para pelaku tersebut pada tanggal 8 Februari 2021. Kelima pelaku ini terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun) dan S (27 tahun).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!