KKP Lakukan Penyidikan pada Kasus Penangkapan Ikan dengan Cara Merusak

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:04 WIB
"Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat melalui POKMASWAS. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki," jelas Antam.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, di antaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan 3 karang hidup dan beberapa ekor ikan. Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Baca juga:BPBD DKI Imbau Pemilik Gedung Kosongkan Basement Saat Hujan Deras )

"Penyidik Pegawasi Negeri Sipil (PPNS) Perikanan saat ini sedang melakukan proses penyidikan kasus ini," ungkap Antam.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!