Penyempitan Lahan Sawah Bisa Ancam Ketahanan Pangan
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:18 WIB
JAKARTA - Luas lahan persawahan setiap tahunnya makin menyempit. Hal ini dikarenakan aksi industrialisasi dan pengembangan wilayah yang masif. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, adanya alih fungsi lahan ini akan mempengaruhi produksi padi.
Hal ini harus diwaspadai karena bisa mengancam ketahanan pangan. Jika terjadi, maka akan sangat disayangkan mengingat Indonesia mendapat julukan negara agraris, karena karena banyaknya sawah maupun ladang yang menjadi sumber mata pencaharian warganya. Dari sawah lahir bahan makanan pokok bangsa Indonesia, yaitu beras. “Alih fungsi sawah akan mempengaruhi produksi padi serta mengancam ketahanan pangan nasional,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
( )
Untuk itu, guna menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berupaya menahan laju alih fungsi lahan sawah dengan mengaturnya dalam berbagai peraturan. Misalnya, Pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, beserta peraturan turunannya. “Akan tetapi, hal tersebut masih belum mampu mencegah alih fungsi lahan sawah sepenuhnya,” kata Asnawati.
Kemudian pada 2019, terbit Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, dalam Perpres tersebut. Dalam aturan tersebut, disebutkan jika alih fungsi lahan sawah diperbolehkan hanya sebatas untuk kepentingan umum. “Alih fungsi lahan sawah dilakukan hanya sebatas untuk kepentingan umum dan perencanaan lahan,” kata Asnawati.
Selain aturan tersebut, pemerintah juga memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Dikeluarkannya UU sapu jagat ini memberikan titik terang mengenai pengaturan alih fungsi lahan sawah.
( )
Menurutnya, dengan persyaratan tertentu, alih fungsi lahan sawah dalam UUCK secara garis besar dibolehkan apabila digunakan untuk kepentingan umum, yang merupakan proyek strategis nasional. Namun itu semua juga diperlukan berbagai kriteria untuk benar-benar menggunakan sawah untuk dibangun proyek.
“Tetapi bukan serta merta, namun ada syarat-syarat yang wajib, di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis. Perlu diketahui bahwa dalam UUCK itu sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan,” jelasnya.
Hal ini harus diwaspadai karena bisa mengancam ketahanan pangan. Jika terjadi, maka akan sangat disayangkan mengingat Indonesia mendapat julukan negara agraris, karena karena banyaknya sawah maupun ladang yang menjadi sumber mata pencaharian warganya. Dari sawah lahir bahan makanan pokok bangsa Indonesia, yaitu beras. “Alih fungsi sawah akan mempengaruhi produksi padi serta mengancam ketahanan pangan nasional,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
( )
Untuk itu, guna menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berupaya menahan laju alih fungsi lahan sawah dengan mengaturnya dalam berbagai peraturan. Misalnya, Pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, beserta peraturan turunannya. “Akan tetapi, hal tersebut masih belum mampu mencegah alih fungsi lahan sawah sepenuhnya,” kata Asnawati.
Kemudian pada 2019, terbit Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, dalam Perpres tersebut. Dalam aturan tersebut, disebutkan jika alih fungsi lahan sawah diperbolehkan hanya sebatas untuk kepentingan umum. “Alih fungsi lahan sawah dilakukan hanya sebatas untuk kepentingan umum dan perencanaan lahan,” kata Asnawati.
Selain aturan tersebut, pemerintah juga memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Dikeluarkannya UU sapu jagat ini memberikan titik terang mengenai pengaturan alih fungsi lahan sawah.
( )
Menurutnya, dengan persyaratan tertentu, alih fungsi lahan sawah dalam UUCK secara garis besar dibolehkan apabila digunakan untuk kepentingan umum, yang merupakan proyek strategis nasional. Namun itu semua juga diperlukan berbagai kriteria untuk benar-benar menggunakan sawah untuk dibangun proyek.
“Tetapi bukan serta merta, namun ada syarat-syarat yang wajib, di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis. Perlu diketahui bahwa dalam UUCK itu sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda