PP 7/2021 Terbit, Teten Optimis Koperasi dan UMKM Dipermudah
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:06 WIB
MenkopUKM Teten Masduki. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diundangkan. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Pada UU Cipta Kerja, koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
(Baca juga: DPR Dukung Holding Pengembangan Ultra Mikro & UMKM )
Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. “Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” kata Teten.
“Pada UU Cipta Kerja, koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
(Baca juga: DPR Dukung Holding Pengembangan Ultra Mikro & UMKM )
Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. “Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” kata Teten.
Lihat Juga :