Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Kamis, 25 Februari 2021 - 02:54 WIB
Baca Juga: GRP Terancam Pailit Usai Putusan PKPU, Warga Sukadanau: Tolong Kami Bapak Presiden


Faktanya, imbuh Rizky, hingga saat Pengurus yang ditunjuk Pengadilan, hingga saat ini belum membayarkan satu pun invoice. Padahal, jika tanpa PKPU, mereka seharusnya sudah menerima pembayaran dari GRP.

“Banyak Kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut. Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan, tanpa perlu PKPU,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!