Tegas, BI Nggak Terima Bitcoin Jadi Alat Pembayaran di Indonesia
Kamis, 25 Februari 2021 - 14:00 WIB
Bank Indonesia (BI) menegaskan bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Tanah Air. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang kripto bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan kembali bahwa alat pembayaran sah di Indonesia adalah rupiah.
"Sejak awal kami tegaskan bitcoin tidak sebagian alat pembayaran sah, demikian juga mata uang selain rupiah," kata Perry secara virtual, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Ambyar! Gara-gara Bitcoin dan Saham, Bos Tesla Rugi Rp212 Triliun
Dia menegaskan, poin penting sesuai dengan UUD 45 adalah bahwa di Indonesia hanya ada dua mata uang dalam rupiah yakni berupa koin dan uang kertas.
"Sejak awal kami tegaskan bitcoin tidak sebagian alat pembayaran sah, demikian juga mata uang selain rupiah," kata Perry secara virtual, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Ambyar! Gara-gara Bitcoin dan Saham, Bos Tesla Rugi Rp212 Triliun
Dia menegaskan, poin penting sesuai dengan UUD 45 adalah bahwa di Indonesia hanya ada dua mata uang dalam rupiah yakni berupa koin dan uang kertas.
Lihat Juga :